Dinamika

Ketika Karnaval Berubah Jadi “Diskotek Berjalan”: Sound Horeg, Tradisi Baru atau Budaya yang Kehilangan Arah?

Karnaval yang dahulu identik dengan arak-arakan warga, kesenian daerah, pakaian tradisional dan perayaan kebersamaan kini mendapatkan wajah baru di sejumlah wilayah Jawa Timur. Truk atau kendaraan membawa tumpukan pengeras suara berdaya besar, dentuman bass mengguncang jalan, lampu berkedip, sementara peserta dan penonton menari mengikuti musik. Di tengah keramaian itu, pakaian tradisional masih terlihat. Ornamen lokal […]

Oleh Narendra

Karnaval sound horeg di Jawa Timur dengan perangkat pengeras suara berukuran besar di jalan
Fenomena sound horeg berkembang dalam berbagai karnaval dan hiburan masyarakat di Jawa Timur, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai batas antara hiburan kontemporer dan budaya.
Diterbitkan

Karnaval yang dahulu identik dengan arak-arakan warga, kesenian daerah, pakaian tradisional dan perayaan kebersamaan kini mendapatkan wajah baru di sejumlah wilayah Jawa Timur. Truk atau kendaraan membawa tumpukan pengeras suara berdaya besar, dentuman bass mengguncang jalan, lampu berkedip, sementara peserta dan penonton menari mengikuti musik.

Di tengah keramaian itu, pakaian tradisional masih terlihat. Ornamen lokal masih dipasang dan acara tetap disebut karnaval, tetapi suasana yang muncul dalam sebagian pertunjukan membuat batas antara pesta jalanan, hiburan elektronik dan ekspresi budaya menjadi semakin kabur.

Fenomena itu populer dengan sebutan sound horeg. Kata “horeg” sendiri merujuk pada sensasi bergetar atau bergerak, sesuai karakter sistem audio dengan tekanan suara dan frekuensi rendah yang kuat sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah sound horeg menghibur atau mengganggu. Pertanyaan yang lebih sulit justru muncul ketika fenomena tersebut mulai dibungkus dengan simbol-simbol tradisional: apakah sebuah pesta jalanan otomatis menjadi budaya Nusantara hanya karena berlangsung dalam karnaval dan pesertanya mengenakan pakaian adat?

Pakaian Tradisional Tak Otomatis Mengubah Hiburan Menjadi Tradisi

Budaya memang bukan benda mati yang harus selalu tampil seperti ratusan tahun lalu. Kebudayaan tumbuh, berubah, menyerap teknologi, berinteraksi dengan zaman dan melahirkan berbagai bentuk ekspresi baru.

Karena itu, menggunakan teknologi modern dalam sebuah pertunjukan budaya bukan persoalan dengan sendirinya. Gamelan dapat bertemu instrumen elektronik, tari tradisional dapat menggunakan tata cahaya modern, dan festival rakyat dapat menggunakan pengeras suara tanpa otomatis kehilangan identitasnya.

Persoalannya menjadi berbeda ketika unsur tradisional hanya berfungsi sebagai kulit luar. Pakaian adat, ornamen daerah atau nama karnaval tidak dengan sendirinya menjelaskan nilai budaya yang dibawa oleh sebuah pertunjukan.

Inilah wilayah abu-abu yang muncul dalam perdebatan sound horeg. Di satu sisi terdapat masyarakat yang melihatnya sebagai kreativitas, hiburan rakyat dan perkembangan bentuk perayaan lokal; di sisi lain muncul kritik bahwa dentuman suara ekstrem dan pertunjukan yang menyerupai pesta elektronik jalanan sulit disamakan begitu saja dengan warisan budaya.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa kata “budaya” tidak sesederhana label yang ditempelkan pada sebuah kegiatan.

Ketika Jalan Desa Terasa Seperti Lantai Dansa

Visualnya memang sulit diabaikan. Deretan speaker berukuran besar memenuhi kendaraan, bass menghentak, lampu menyala, orang-orang menari dan kerumunan bergerak mengikuti irama.

Dalam bentuk tertentu, pengalaman yang ditawarkan tidak jauh dari karakter hiburan musik elektronik: suara keras, permainan cahaya, musik sebagai pusat pertunjukan dan massa yang bergerak mengikuti beat. Bedanya, semua itu dipindahkan dari ruang hiburan tertutup ke jalan kampung dan ruang publik.

Bagi penggemarnya, justru di situlah daya tarik sound horeg. Hiburan berbiaya besar yang biasanya diasosiasikan dengan panggung atau tempat tertentu menjadi sesuatu yang dapat disaksikan masyarakat secara terbuka.

Namun ruang publik mempunyai sifat berbeda dari tempat hiburan tertutup. Orang yang datang ke klub musik memilih untuk berada di dalamnya, sedangkan warga yang rumahnya dilewati sebuah karnaval tidak selalu memiliki pilihan yang sama.

Di sinilah persoalan sound horeg tidak lagi berhenti pada selera musik. Hak untuk berekspresi bertemu langsung dengan hak masyarakat lain atas ketenangan, kesehatan, keamanan dan penggunaan ruang publik.

MUI Jawa Timur sendiri menegaskan prinsip tersebut dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Fatwa itu menyebut pemanfaatan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial maupun budaya pada dasarnya merupakan sesuatu yang positif sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan prinsip syariah, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh mengganggu hak orang lain.

Sound Horeg Disebut Bukan Budaya

Perdebatan mengenai status budaya sound horeg sebenarnya telah muncul secara terbuka sejak 2025. Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya Didid Haryadi termasuk akademisi yang mempertanyakan penyematan istilah budaya pada fenomena tersebut.

Menurut Didid, sound horeg lebih tepat dilihat sebagai bentuk hiburan sesaat yang berkembang antara lain karena terbatasnya akses sebagian masyarakat terhadap ruang publik dan hiburan rakyat yang representatif. Ia juga menghubungkan cepatnya penyebaran fenomena tersebut dengan media sosial.

Pandangan tersebut penting karena memisahkan dua hal yang kerap dicampuradukkan: fenomena sosial dan warisan budaya. Sesuatu dapat sangat populer, dilakukan oleh ribuan orang dan menjadi fenomena masyarakat tanpa otomatis mempunyai kedudukan sebagai warisan budaya.

Didid juga membandingkan fenomena itu dengan tren populer lain yang pernah menyebar luas kemudian meredup. Dalam pandangannya, budaya tidak hanya ditentukan oleh popularitas, melainkan juga oleh nilai yang dipelajari, dimiliki bersama dan terus dipraktikkan masyarakat.

Namun pandangan seorang akademisi bukanlah keputusan final tentang seluruh ekspresi sound horeg. Fenomena kebudayaan dapat berubah, dan sebuah praktik kontemporer pada akhirnya bisa memperoleh makna sosial baru apabila terus hidup, diwariskan dan dimaknai oleh masyarakat.

Karena itu, pertanyaan yang lebih produktif mungkin bukan sekadar “budaya atau bukan budaya”. Pertanyaannya adalah: nilai apa yang sebenarnya sedang diwariskan?

Kalau Ramai dan Dilakukan Berulang, Apakah Otomatis Menjadi Budaya?

Tidak semua kebiasaan yang dilakukan bersama harus dianggap sebagai warisan budaya yang patut dilestarikan. Popularitas menjelaskan seberapa luas sebuah fenomena diterima, bukan dengan sendirinya menjelaskan nilai yang terkandung di dalamnya.

Budaya Nusantara juga bukan sekadar kumpulan benda kuno, tari tradisional atau pakaian adat. Di dalamnya terdapat pengetahuan, ekspresi seni, tata kehidupan, hubungan sosial, bahasa, ritus, keterampilan serta nilai yang berkembang dalam masyarakat.

Itulah sebabnya pembicaraan tentang sound horeg perlu lebih hati-hati. Kita dapat mengakui bahwa ia merupakan fenomena sosial kontemporer tanpa harus tergesa-gesa mengangkat seluruh praktik yang menyertainya menjadi representasi budaya Nusantara.

Sebaliknya, menolak seluruh bentuk sound horeg hanya karena menggunakan teknologi modern juga terlalu sederhana. Sistem pengeras suara hanyalah teknologi; persoalan budaya dan sosial terutama terletak pada bagaimana teknologi tersebut digunakan dan apa yang menyertainya.

Sebuah sound system yang digunakan untuk mengiringi pertunjukan tari, pertunjukan rakyat atau perayaan masyarakat dalam tingkat suara yang wajar jelas memiliki konteks berbeda dengan sistem audio yang sengaja diarahkan untuk menghasilkan tekanan suara ekstrem.

Perbedaan konteks inilah yang sering hilang ketika perdebatan berubah menjadi dua kubu: mendukung atau menolak sound horeg.

Budaya Tidak Harus Kuno, tetapi Harus Punya Makna

Ada bahaya lain ketika budaya hanya dipahami sebagai sesuatu yang harus tua. Pandangan seperti itu dapat membekukan kebudayaan dan menutup ruang kreativitas generasi baru.

Anak muda berhak menciptakan bentuk kesenian dan hiburan baru. Teknologi audio, musik elektronik, tata cahaya, video dan media digital juga dapat menjadi bagian dari perkembangan ekspresi masyarakat Indonesia.

Namun kebaruan bukan alasan untuk menghapus pertanyaan mengenai nilai. Modernisasi kebudayaan berbeda dengan sekadar menempelkan simbol tradisional pada sebuah bentuk hiburan.

Jika seseorang mengenakan pakaian Jawa sambil berdiri di depan tumpukan speaker, pakaian tersebut tetap merupakan unsur kebudayaan. Tetapi keseluruhan pertunjukannya tidak otomatis berubah menjadi representasi tradisi Jawa hanya karena unsur visual itu hadir.

Hal serupa berlaku pada ornamen Nusantara. Identitas budaya bukan kostum panggung yang dapat dipasang untuk memberikan legitimasi kepada kegiatan apa pun.

Pertanyaan tentang sound horeg karena itu sebenarnya menyentuh persoalan yang lebih besar: apakah masyarakat sedang mengembangkan budaya, atau sedang menggunakan simbol budaya untuk membungkus industri hiburan baru?

Jawabannya tidak bisa disamaratakan untuk setiap karnaval. Bentuk, konteks, komunitas, musik, tarian, tujuan kegiatan dan dampaknya kepada masyarakat harus dilihat satu per satu.

Di Balik Dentuman, Ada Ekonomi yang Bergerak

Sound horeg tidak lahir di ruang kosong. Di belakang sebuah perangkat audio besar terdapat pemilik usaha, teknisi, operator, sopir, pembuat perangkat, penyedia lampu, penyelenggara acara, pedagang dan berbagai aktivitas ekonomi lain.

Bagi sebagian komunitas, acara semacam ini juga menjadi ruang pertemuan dan kebanggaan terhadap kemampuan membangun sistem audio. Kompetisi teknologi dan kualitas perangkat bahkan dapat menjadi identitas komunitas tersendiri.

Dimensi tersebut tidak seharusnya dihapus dari pembicaraan. Membatasi sound horeg tanpa memahami ekosistem ekonomi dan sosial di belakangnya berisiko menyederhanakan persoalan.

MUI Jawa Timur pun tidak menyatakan bahwa teknologi pengeras suara pada dirinya sendiri haram. Fatwanya membedakan penggunaan yang menimbulkan bahaya dan gangguan dengan penggunaan dalam intensitas wajar untuk kegiatan yang positif.

Artinya, ruang kompromi sebenarnya tersedia. Kreativitas, ekonomi rakyat dan hiburan dapat tetap hidup tanpa harus menganggap volume ekstrem sebagai syarat utama keberadaannya.

Tetapi Tubuh Manusia Tidak Mengenal Istilah “Tradisi”

Di balik perdebatan budaya terdapat sesuatu yang jauh lebih konkret: telinga manusia. Organ pendengaran tidak membedakan apakah suara keras berasal dari mesin industri, konser musik atau sebuah acara yang disebut tradisi.

Pada September 2026, dokter spesialis THT-KL subspesialis neurotologi Fikri Mirza Putranto mengatakan kepada ANTARA bahwa paparan suara setara sound horeg dapat memicu penurunan pendengaran. Ia menyebut gejala awal dapat berupa telinga berdenging dan gangguan berkomunikasi di tempat ramai.

Temuan kesehatan semacam ini membuat perdebatan tentang budaya tidak bisa berdiri sendiri. Jika suatu praktik menempatkan masyarakat pada paparan kebisingan berlebihan, aspek kesehatan publik tetap harus diperhitungkan apa pun nama yang diberikan pada kegiatan tersebut.

Jawa Timur kemudian memiliki pedoman penggunaan pengeras suara melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025. Untuk kegiatan bergerak atau nonstatis seperti karnaval, ketentuannya antara lain menetapkan batas kebisingan maksimal 85 dBA.

Aturan tersebut juga memberikan perhatian kepada lokasi-lokasi yang membutuhkan penghormatan khusus. Pengeras suara harus dimatikan ketika melewati tempat ibadah saat peribadatan berlangsung, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien dan lingkungan pendidikan.

Di titik ini persoalannya semakin terang. Kebebasan berekspresi tetap ada, tetapi ruang publik tidak dimiliki satu kelompok saja.

Fatwa yang Sering Dipahami Terlalu Sederhana

Polemik sound horeg semakin panas ketika MUI Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Dalam percakapan publik, keputusan tersebut sering disederhanakan menjadi kalimat bahwa seluruh sound horeg telah diharamkan.

Isi fatwanya lebih terperinci. MUI Jatim menyatakan penggunaan sound horeg menjadi haram apabila intensitasnya melampaui batas kewajaran sehingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas maupun barang milik orang lain, serta dalam kondisi tertentu apabila kegiatan tersebut disertai perbuatan yang menurut fatwa masuk kategori kemungkaran.

Sebaliknya, penggunaan perangkat audio dengan intensitas wajar untuk kegiatan positif dan tanpa unsur yang dilarang dinyatakan diperbolehkan. Dengan kata lain, yang menjadi pusat persoalan adalah cara penggunaan, dampak dan kegiatan yang menyertainya, bukan keberadaan perangkat pengeras suara semata.

Fatwa tersebut lahir setelah MUI Jatim mengadakan forum dengar pendapat yang melibatkan antara lain dokter THT, pemerintah, kepolisian, masyarakat terdampak serta perwakilan komunitas sound horeg. Ini menunjukkan kontroversinya memang melibatkan kepentingan yang tidak sederhana.

Karnaval Nusantara atau Panggung Hiburan Elektronik?

Karnaval mempunyai tempat panjang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perayaan kemerdekaan, hari jadi daerah, sedekah bumi dan berbagai perayaan lokal sering menghadirkan arak-arakan sebagai ruang ekspresi bersama.

Musik keras tidak otomatis menghancurkan fungsi tersebut. Begitu pula penggunaan lampu modern, kendaraan modifikasi atau musik elektronik tidak otomatis menjadikannya anti-budaya.

Tetapi sebuah pertanyaan layak diajukan ketika seluruh perhatian justru berpusat pada siapa yang memiliki speaker paling besar, bass paling mengguncang dan pertunjukan paling heboh. Jika kesenian, sejarah lokal dan nilai kebersamaan semakin menjadi dekorasi, apa sebenarnya yang sedang dirayakan?

Pakaian tradisional yang dikenakan peserta dapat menjadi bentuk apresiasi. Namun ia juga berisiko menjadi sekadar kostum apabila tidak ada hubungan antara simbol yang dikenakan dengan cerita, nilai atau identitas budaya yang hendak diperkenalkan.

Kebudayaan tidak kehilangan nilainya karena bertemu teknologi. Ia justru dapat tumbuh ketika teknologi membantu generasi baru mengenal, menafsirkan dan mengembangkan tradisinya.

Yang patut dipersoalkan adalah ketika teknologi mengambil seluruh panggung, sedangkan budaya hanya tersisa sebagai latar.

Jangan Pula Merendahkan Selera Hiburan Rakyat

Kritik terhadap sound horeg juga memiliki jebakannya sendiri. Menyebut penggemarnya tidak berbudaya, kampungan atau sebutan merendahkan lainnya bukan kritik kebudayaan, melainkan stereotip sosial.

Didid Haryadi justru mengarahkan perhatian pada persoalan akses terhadap ruang publik dan hiburan rakyat. Jika analisis itu digunakan, kemunculan sound horeg dapat dibaca pula sebagai sinyal bahwa masyarakat membutuhkan ruang hiburan yang mudah dijangkau dan dapat mereka miliki sendiri.

Fenomena semacam ini tidak cukup diselesaikan dengan ejekan. Negara, pemerintah daerah, akademisi, budayawan dan komunitas justru dapat melihatnya sebagai kesempatan untuk membangun format festival rakyat yang lebih aman sekaligus tetap menarik.

Energi anak muda yang mampu menggerakkan ribuan orang bukan sesuatu yang kecil. Tantangannya adalah bagaimana energi itu memperoleh ruang tanpa mengorbankan warga lain.

Sound horeg mungkin dapat berubah. Karnavalnya dapat ditata, tekanan suara dapat dibatasi, koreografi dapat dikembangkan, kesenian lokal dapat memperoleh panggung lebih besar dan teknologi audio dapat digunakan untuk memperkuat pertunjukan alih-alih menjadi pertunjukan itu sendiri.

Di sanalah kebudayaan bekerja: bukan hanya mempertahankan masa lalu, tetapi mengolah perubahan.

Nusantara Lebih Besar daripada Sebuah Kostum

Ada sesuatu yang perlu dijaga ketika istilah “budaya Nusantara” digunakan. Nusantara bukan label pemasaran yang dapat ditempelkan pada setiap kegiatan hanya karena terdapat batik, kebaya, beskap atau ornamen tradisional di dalamnya.

Warisan budaya terbentuk dari perjalanan panjang manusia, pengetahuan, pengalaman kolektif dan nilai yang diteruskan antargenerasi. Menghormatinya tidak berarti setiap ekspresi baru harus meniru masa lalu, tetapi juga tidak berarti simbol-simbolnya boleh kehilangan seluruh makna.

Karena itu, sound horeg lebih aman dipahami saat ini sebagai fenomena hiburan dan sosial kontemporer yang sedang berkembang di sebagian masyarakat. Unsur-unsur tertentu di dalam sebuah karnaval dapat memiliki nilai budaya, tetapi hal tersebut tidak otomatis membuat setiap praktik sound horeg menjadi representasi budaya Nusantara.

Masa depan fenomena itu sendiri belum selesai ditulis. Bisa jadi ia meredup seperti banyak tren hiburan sebelumnya, bisa pula berubah menjadi bentuk festival baru yang memiliki aturan, estetika dan nilai sosial lebih mapan.

Yang menentukan bukan seberapa keras speaker dapat mengguncang kaca rumah. Yang lebih menentukan adalah makna apa yang akhirnya dibangun masyarakat di sekelilingnya.

Ketika Kebebasan Berekspresi Bertemu Hak Orang Lain

Perdebatan sound horeg pada akhirnya bukan perang antara generasi lama dan generasi baru. Ia juga bukan pertarungan sederhana antara kelompok yang merasa menjaga budaya dan kelompok yang ingin menikmati hiburan.

Ini adalah pertemuan antara kebebasan berekspresi, perkembangan teknologi, ekonomi hiburan, kesehatan publik, ketertiban, agama dan perubahan kebudayaan. Setiap unsur memiliki kepentingan yang sah untuk dibicarakan.

Prinsip yang berkali-kali muncul dalam perdebatan ini sebenarnya sederhana: ruang publik adalah ruang bersama. Orang yang ingin berpesta memiliki hak untuk menikmati hiburan, tetapi warga lain juga mempunyai hak untuk tidak dipaksa ikut merasakan pesta tersebut melalui dinding rumah yang bergetar.

Jika sound horeg ingin bertahan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, mungkin tantangan terbesarnya bukan bagaimana membuat suara semakin keras. Tantangannya justru bagaimana membuat masyarakat yang tidak menyukainya tetap dapat hidup berdampingan dengannya.

Jadi, Apakah Sound Horeg Budaya Nusantara?

Tidak ada satu otoritas tunggal yang dapat menyelesaikan seluruh perdebatan kebudayaan hanya dengan satu label. Akademisi seperti Didid Haryadi menilai sound horeg tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai budaya dan lebih tepat dibaca sebagai hiburan sesaat, sementara popularitasnya menunjukkan bahwa fenomena tersebut nyata hidup dalam masyarakat.

Membedakan keduanya penting. Sesuatu dapat menjadi fenomena sosial tanpa harus dinobatkan sebagai warisan budaya, dan sesuatu dapat menggunakan unsur budaya tanpa keseluruhan praktiknya otomatis menjadi budaya tradisional.

Sound horeg memperlihatkan bagaimana masyarakat Indonesia sedang bernegosiasi dengan teknologi, hiburan dan identitas. Di dalamnya ada kreativitas, ekonomi, komunitas dan kegembiraan, tetapi juga terdapat persoalan kebisingan, kesehatan, ketertiban dan benturan hak yang tidak dapat ditutupi hanya dengan menyebutnya tradisi.

Pakaian tradisional tidak perlu disingkirkan. Teknologi modern juga tidak perlu dimusuhi.

Namun jika yang ingin dibawa adalah nama budaya Nusantara, pertanyaannya seharusnya lebih besar daripada kostum apa yang dikenakan dan seberapa keras musik dimainkan. Pertanyaannya adalah nilai apa yang sedang ditunjukkan, pengetahuan apa yang diteruskan, ruang bersama seperti apa yang dibangun, dan apa yang akan diwariskan kepada generasi setelah pesta berakhir.

Sebab budaya tidak hanya berbicara tentang apa yang membuat jalan penuh manusia malam ini.

Budaya juga berbicara tentang apa yang masih dianggap bermakna ketika dentuman terakhir telah berhenti.

 

CATATAN REDAKSI

Artikel ini membahas sound horeg sebagai fenomena sosial dan hiburan kontemporer serta perdebatan mengenai posisinya dalam kebudayaan.

EMMANUS tidak menetapkan bahwa sound horeg merupakan atau bukan merupakan budaya Nusantara sebagai sebuah keputusan final. Pandangan yang menyebut sound horeg tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai budaya ditempatkan sebagai pendapat akademisi dan diberi atribusi yang jelas.

Penggunaan istilah “diskotek berjalan” dalam judul merupakan penggambaran karakter sebagian pertunjukan yang menghadirkan pengeras suara berdaya besar, musik elektronik, permainan cahaya dan aktivitas menari di ruang jalan, bukan dimaksudkan sebagai istilah akademik maupun untuk merendahkan komunitas atau penggemar sound horeg.

Artikel juga membedakan perangkat sound system sebagai teknologi dengan cara penggunaannya. Penggunaan pengeras suara untuk kegiatan budaya, sosial dan hiburan dalam intensitas wajar tidak disamakan dengan penggunaan yang menimbulkan kebisingan berlebihan, gangguan atau risiko kesehatan.

Informasi mengenai Fatwa MUI Jawa Timur ditempatkan sesuai konteksnya. Fatwa tersebut tidak dipresentasikan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh penggunaan sound system, melainkan berkaitan dengan kondisi, dampak dan kegiatan yang menyertai penggunaannya sebagaimana ketentuan yang diterbitkan MUI Jawa Timur.

Pembahasan mengenai kesehatan, kebisingan dan pembatasan penggunaan pengeras suara harus mengacu pada sumber medis, regulasi atau keterangan lembaga yang dapat diverifikasi.

Artikel tidak dimaksudkan untuk merendahkan masyarakat, pelaku usaha sound system, peserta karnaval, kelompok sosial maupun selera hiburan tertentu. Kritik diarahkan pada fenomena, dampak dan perdebatan mengenai makna budaya, bukan pada identitas atau martabat orang yang terlibat.

Jika setelah artikel diterbitkan terdapat pihak penyelenggara, komunitas sound horeg, budayawan, akademisi atau pihak terkait yang memberikan klarifikasi berbasis fakta, EMMANUS membuka ruang untuk memperbarui informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Tentang Penulis

ADVERTISEMENT