Sebuah manuskrip yang terbakar bukan sekadar kehilangan benda lama. Di dalam lembaran yang musnah, bisa tersimpan catatan sejarah, pengetahuan, tradisi, dan pengalaman masyarakat yang diwariskan lintas generasi.
Ketika naskah tersebut hilang, sebagian sumber untuk memahami kehidupan masa lalu ikut lenyap.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam webinar bertajuk “Api, Aksara, dan Ingatan: Manuskrip serta Tradisi Sasak dalam Bencana” di Jakarta, 17 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, para peneliti dan pegiat komunitas membahas pentingnya memasukkan pelindungan manuskrip serta tradisi lisan ke dalam strategi mitigasi bencana.
Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa dan Sastra BRIN, Herry Yogaswara, mengingatkan bahwa dokumentasi perlu dilakukan sebelum bencana terjadi.
Sebagian manuskrip masih tersimpan di lingkungan masyarakat dan belum terdigitalisasi. Kehilangannya dapat membuat pengetahuan yang terkandung di dalam naskah sulit dipulihkan hanya melalui ingatan orang-orang yang masih hidup.
Bencana Menghapus Jejak Pengetahuan
Kebakaran di Desa Sade, Agustus 2026, menjadi contoh nyata hubungan antara bencana dan kerentanan warisan manuskrip. Sejumlah naskah kuno ikut terbakar bersama benda-benda milik masyarakat.
Kehilangan tersebut bukan hanya persoalan material, melainkan juga hilangnya sumber sejarah dan pengetahuan yang tersimpan dalam tulisan. Kepala Pusat Riset Manuskrip, Literatur dan Tradisi Lisan BRIN, Sastri Sunarti, menyoroti dampak tersebut.
Menurut Sastri, kerugian akibat kebakaran tidak berhenti pada rumah dan benda yang musnah. Sejarah serta ingatan masyarakat yang tersimpan dalam manuskrip juga dapat ikut hilang.
Ancaman serupa pernah dialami komunitas Pasir Putih Lombok ketika gempa bumi melanda Lombok pada 2018. Pendiri komunitas tersebut, Muhammad Sibawaihi, menceritakan bahwa sebagian arsip audiovisual dan arsip tertulis komunitas rusak atau hilang akibat bencana.
Pengalaman itu mendorong komunitas mengembangkan Bale Data, sebuah platform untuk menata arsip sekaligus mendokumentasikan pengetahuan masyarakat Lombok Utara.
Inisiatif tersebut memperlihatkan bahwa upaya penyelamatan warisan pengetahuan dapat tumbuh dari kebutuhan masyarakat sendiri.
Bagi komunitas, arsip bukan sekadar kumpulan dokumen yang disimpan. Catatan tertulis, rekaman audiovisual, dan pengetahuan yang diwariskan melalui tradisi lisan menjadi sumber untuk mengenali perjalanan kehidupan masyarakat.
Ketika sumber-sumber tersebut rusak, proses mengingat dan meneruskan pengetahuan juga menghadapi hambatan.
Manuskrip Tidak Hanya Tersimpan di Museum
Nusa Tenggara Barat memiliki khazanah manuskrip yang berasal dari masyarakat Sasak, Samawa, dan Mbojo.
Sebagian naskah tersimpan di museum, sedangkan sebagian lainnya masih berada di tengah masyarakat dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Peneliti Pusat Riset Manuskrip, Literatur dan Tradisi Lisan BRIN, Nining Nur Alaini, menyebut manuskrip yang masih digunakan masyarakat sebagai living manuscript.
Keberadaan naskah semacam ini memperlihatkan bahwa manuskrip tidak selalu menjadi benda koleksi yang terpisah dari kehidupan pemilik tradisinya.
Kondisi tersebut memiliki arti penting dalam upaya pelestarian. Naskah yang masih berada di lingkungan komunitas membutuhkan pendekatan yang memperhatikan cara masyarakat menyimpan, merawat, dan memanfaatkan manuskrip.
Sebagian naskah bahkan memiliki status sakral sehingga penanganannya perlu menghormati ketentuan dan pemahaman komunitas pemiliknya.
BRIN telah melakukan digitalisasi manuskrip Nusa Tenggara Barat melalui skema Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM). Hal ini mencakup naskah yang tersimpan di museum maupun manuskrip yang masih berada di tangan masyarakat.
Digitalisasi menjadi salah satu cara untuk mendokumentasikan isi naskah dan mengurangi risiko kehilangan informasi ketika benda aslinya mengalami kerusakan.
Meski begitu, penyelamatan manuskrip tidak cukup hanya dengan memindahkan tulisan ke dalam format digital. Pengetahuan yang terkandung di dalamnya juga perlu dipahami dan diwariskan.
Digitalisasi dan Pewarisan Pengetahuan
Muhammad Sibawaihi menilai digitalisasi merupakan bagian penting dari pelestarian, tetapi keberadaan salinan digital belum menjamin pengetahuan di dalam manuskrip tetap hidup.
Generasi muda perlu mengenal dan memahami isi naskah melalui berbagai cara, termasuk pendidikan, seni, cerita rakyat, musik, dan praktik budaya. Pandangan tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pelestarian.
Manuskrip tidak hanya membutuhkan penanganan dari peneliti atau lembaga penyimpan, tetapi juga keterlibatan orang-orang yang memahami tradisi dan pengetahuan di dalamnya.
Herry Yogaswara mendorong perubahan pendekatan penelitian dengan menempatkan masyarakat sebagai co-producer, yakni pihak yang turut menghasilkan pengetahuan bersama para periset.
Keterlibatan komunitas perlu dibangun sejak awal, termasuk dengan memberikan pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam proses penelitian.
Strategi ini penting karena manuskrip memiliki hubungan dengan lingkungan sosial dan budaya tempat naskah tersebut tumbuh.
Peneliti dapat mengkaji tulisan dan isi naskah, sedangkan masyarakat memiliki pengalaman mengenai konteks penggunaan, pewarisan, serta nilai yang melekat pada manuskrip tersebut.
Nining Nur Alaini juga mengingatkan bahwa pelestarian menghadapi persoalan lain di luar ancaman bencana dan kerusakan fisik.
Kemampuan generasi penerus untuk membaca serta memahami manuskrip semakin terbatas. Kondisi ini membuat upaya pelestarian perlu mencakup penguatan kapasitas masyarakat dan pewarisan pengetahuan.
Warisan Pengetahun Butuh Perlindungn
Pelestarian manuskrip membutuhkan langkah yang saling melengkapi. Dokumentasi dan digitalisasi membantu menyimpan informasi, sedangkan perawatan fisik diperlukan untuk menjaga keberadaan naskah asli.
Keterlibatan masyarakat dan pendidikan menjadi bagian lain yang menentukan keberlanjutan pengetahuan di dalamnya.
BRIN menekankan perlunya pendekatan mitigasi bencana yang memperhitungkan kondisi pada berbagai tingkatan.
Persoalan di tingkat komunitas perlu dipahami bersama keadaan wilayah, kebijakan, pengelolaan sumber daya alam, serta dinamika kebencanaan yang lebih luas.
Cara tersebut menunjukkan bahwa penyelamatan manuskrip tidak dapat dipisahkan dari perlindungan masyarakat dan lingkungan tempat warisan budaya berada.
Upaya dokumentasi juga perlu menjangkau naskah yang belum terdigitalisasi, terutama yang masih tersimpan secara mandiri di rumah atau lingkungan komunitas.
Kebakaran di Desa Sade dan pengalaman gempa Lombok menjadi pengingat bahwa warisan pengetahuan membutuhkan perlindungan sebelum bencana datang.
Menyelamatkan manuskrip berarti menjaga sumber sejarah, sementara mewariskan isinya memastikan pengetahuan tersebut tetap memiliki tempat dalam kehidupan generasi berikutnya.








